- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2391 atas nama Djoko Suharyono yang terletak di Desa Ngaru-Aru Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali seluas 893 M2 dengan batas-batas:
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2392 atas nama Djoko Suharyono yang terletak di Desa Ngaru-Aru Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali seluas 492 M2 dengan batas-batas:
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2348 atas nama Djoko Suharyono yang terletak di Desa Ngaru-Aru Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali seluas 500 M2 dengan batas-batas:
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2350 atas nama Djoko Suharyono yang terletak di Desa Ngaru-Aru Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali seluas 500 M2 dengan batas-batas:
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2390 atas nama Djoko Suharyono yang terletak di Desa Ngaru-Aru Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali seluas 352 M2 dengan batas-batas:
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2389 atas nama Djoko Suharyono yang terletak di Desa Ngaru-Aru Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali seluas 873 M2 dengan batas-batas:
- Mobil Honda Jazz tahun 2013 dengan Nopol. AD.9128 ZB atas nama Tati Rosmawati;
- Menetapkan bagian masing-masing, yaitu Penggugat mendapatkan 50% bagian dan Tergugat mendapatkan 50% dari harta bersama tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi atau menyerahkan bagian masing-masing secara natura sesuai diktum angka 3 di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dibagi secara innatura dengan menjual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing sesuai diktum angka 3 di atas;
- Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan obyek perkara;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagain;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang merupakan hutang kepada bapak Suyono.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing untuk membayar 50% atau masing-masing sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dari hutang bersama tersebut di atas kepada Bapak Suyono;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap cincin akik dan jam antik;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp9.355.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 659/Pdt.G/2020/PA.Skh |
|
Nomor | 659/Pdt.G/2020/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mursyid Syah, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Zarkasi Ahmadi, Br Hakim Anggota Hafidz Umami |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Bayu Aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Barat: Tanah milik Asmo Pawiro Sebelah Timur: Tanggul Sebelah Utara: Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Asmo Pawiro Sebelah Timur : Tanggul Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Asmo Pawiro Sebelah Timur : Tanggul Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Asmo Pawiro Sebelah Timur : Tanggul Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Asmo Pawiro Sebelah Timur : Tanggul Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Asmo Pawiro Sebelah Timur : Tanggul Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 659/Pdt.G/2020/PA.Skh
Statistik6413