Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 49 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain. |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono., Junaedi. |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RACHMAD APRIZAL, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst., tanggal 1 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ?putus? hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Proses PHK dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, yang jumlah keseluruhan sebesar Rp208.693.200,00 (dua ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);4. Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 49_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 49 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 02/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst
Statistik4827