- Menyatakan Terdakwa Andreas Pristianto Alias Andre Bin Matius Kunyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dan 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,76 gram di bungkus kertas Grenjeng rokok warna kuning;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Sdr. ANDREAS PRISTIANTO Alias ANDRE Bin MATIUS KUNYADI;
- 1 (satu) buah tutup botol AQUA warna biru yang terdapat 2 (dua) lubang;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih salah satu ujung berbentuk runcing.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sisa setelah digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik : BB-820/2021/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,21403 gram; BB-821/2021/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,22026 gram; BB-1054/2021/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah botol plastik bekas urine. dimusnahkan 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik33