- Menyatakan terdakwa JAP FUE NJAN ALS FUYAN AD TJOENG TAT TJONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika dan tidak melaporkan adanya tindak pidana serta tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuana apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 14,7097 gram;
- 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,1009 gram;
- 36 (tiga puluh enam) tablet warna hijau berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto seluruhnya 12,9602 gram;
- 9 (sembilan) tablet warna hijau berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto seluruhnya 3,3335 gram;
- 11 (sebelas) tablet warna merah berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto seluruhnya 3,1906 gram;
- 63 (enam, puluh tiga) tablet warna orange berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto seluruhnya 12,8457 gram;
- 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 1,9788 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,4343 gram;
- 27 (dua puluh tujuh) tablet warna hijau berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto seluruhnya 10,0650 gram;
- 22 (dua puluh dua) tablet warna merah berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto seluruhnya 6,5729 gram;
- 1 (satu) unit timbangan merk Camry;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Vananson;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) buah tas warna hijau merk Obermain;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 719/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 719/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, Br Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Aida Sarasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 719/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik00