- Menyatakan terdakwa DANI SAPUTRA alias BONDAN alias BONENG alias PONO alias PINGBOLONG bin EDI PRIHATIN (alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) doosbox Handphone (Hp) merk Samsung J7 Prime warna putih emas (white gold) nomor IMEI 1: *354462/08/571557/5*, nomor IMEI 2: *354463/08/571557/3*,
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Galaxy J7 Prime warna putih emas (white gold), nomor IMEI 1: *354462/08/571557/5*, nomor IMEI 2 : *354463/08/571557/3*,
- 1 (satu) lembar kain putih ukuran panjang 5,5 (lima koma lima) meter lebar 1,2 (satu koma dua) meter dengan bekas sobekan sepanjang 20 (dua puluh) centi meter,
- 1 (satu) helai kaos lengan panjang berwarna hitam biru kuning bertuliskan Bank Jateng,
- 1 (satu) helai Jumper warna hitam dengan motif warna hijau dengan tulisan RILLINGEN,
- 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru, serta
- 1 (satu) tas cangklong warna hitam,
- 1 (satu) gunting warna hitam yang salah satu mata guntingnya sudah bengkok,
- 1 (satu) obeng, Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 8/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Yustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudha Istika Pamikatsih K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Pariyati binti Martono; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik2114