- Menyatakan Terdakwa I : MUIN Bin ACIM, Terdakwa II : NOER SALAM Bin KUSMA., Terdakwa III : SUGANA Bin JANUR, Terdakwa IV : NAHRAWI Alias KEWOY Bin BADRI, Terdakwa V : HANDINI Bin SUTRISNA, Terdakwa VI : JUNED BIN KASMIN, Terdakwa VII : TRIYONO MARDIYANTO Bin EDI PRIYONO, Terdakwa VIII : SUYONO Bin YATMO, Terdakwa IX : DARPIN Bin DASTRA, Terdakwa X : FIRMAN SETYA ADIYANSYAH Bin EDY PRIYONO,, Terdakwa XI : NOERTAMAN Alias NUR Bin AJIM, dan Terdakwa XII : KUNOTO bin ACIM, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada kepada Terdakwa I. MUIN Bin ACIM, Terdakwa II. NOER SALAM bin KUSMA, Terdakwa III. SUGANA bin JANUR, Terdakwa V. HANDINI bin SUTRISNA, Terdakwa VI. JUNED bin KASMI, Terdakwa IX. DARPIN bin DASTRA, Terdakwa XI. NOERTAMAN Alias NUR bin AJIM, dan dihadapan Terdakwa XII. KUNOTO bin ACIM, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IV. NAHRAWI Alias KEWOY Bin BADRI, Terdakwa VII. TRIYONO MARDIYANTO bin Edi PRIYONO, Terdakwa VIII. SUYONO bin YATMO, dan Terdakwa X. FIRMAN SETYA ADIYANSYAH Bin EDY PRIYONO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Unit KBM TRUCK Merk MITSUBISHI Type Colt Diesel FE HDV No Pol : A 8597 BL, Tahun 2013, Warna Kuning, No Ka : MHMFE74P5DK104907, No Sin : 4D34TJ88553, beserta STNK An. DEDEN RIFAI btt: Kp. Lebak Jero Rt 23 / 08 Taman Baru Taktakan Serang dan Kunci Kontaknya;
- 40 (empat puluh) Potong Kabel tembaga (Duct Primer) jaringan Telkom Panjang 4 (empat) meter;
- ikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi Eko Margo Raharjo bin Sutrisno;
- 2 (dua) Buah Kapak Besar;
- 1 (satu) Buah Kapak Kecil;
- 1 (satu) Buah gergaji besi;
- 1 (satu) Buah Rantai Besi Panjang sekitar 10 Meter;
Putusan PN SALATIGA Nomor 14/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 14/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada DEDEN RIFAI, melalui Terdakwa X. FIRMAN SETYA ADIYANSA H. bin EDI PRIYONO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik1917