- Menyatakan Terdakwa SRI AYU SUBEKTI Als AYUK Binti SIGIT CAHYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pegawai bank yang dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan maupun laporan transaksi atau rekening suatu bank, tidak memasukkan pencatatan dalam pembukuan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan rekening suatu bank ? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buku tabungan Harmoni Plus No Rek:2000081321 a.n. Daniel Suyono/Wahyu Miranti;
- 1 (satu) lembar slip setoran BPR Nusamba Ampel tanggal 15 Maret 2018 a.n. Daniel Suyono sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setoran BPR Nusamba Ampel tanggal 06 Juni 2018 a.n Daniel Suyono sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buku tabungan Mapan No.Rek:1000097891 a.n Daniel Suyono/Wahyu Miranti;
- 1 (satu) bendel SOP (Standart Operasional Prosedur) PT.BPR Nusamba Ampel;
- 1 (satu) bendel bukti transaksi dan rekening koran atas tabungan Harmoni Plus No.Rek: 2000081321 an. Daniel Suyono;
- 1 (satu) bendel yang berisi surat pertanyaan dan fotocopy buku tabungan Nusamba a.n Yolanda Melizza;
- 1 (satu) bendel surat yang berisi data diri dan permohonan lamaran kerja a.n Sri Ayu Subekti;
- 1 (satu) bendel surat keputusan pengangkatan karyawan percobaan PT.BPR Nusamba Ampel a.n Sri Ayu Subekti;
- 1 (satu) bendel surat keputusan pengangkatan karyawan tetap PT.BPR Nusamba Ampel a.n Sri Ayu Subekti;
- 1 (satu) bendel keterangan Surat Pengunduran diri a.n Sri Ayu Subekti;
- 1 (satu) unit TV 32 Inch merk Aqua;
- 1 (satu) unit kipas angin merk MIYAKO;
- 1 (satu) lemari plastic;
- 1 (satu) unit printer fuji Xerox;
- 1 (satu) bendel buku angsuran KSP Mikha Mandiri yang belum dipergunakan;
- 3 (tiga) kursi;
- 1 (satu) meja dalam keadaan utuh;
- 2 (dua) meja dalam keadaan rusak;
- Uang tunai sejumlah Rp.43.730.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Diserahkan kepada yang paling berhak yakni kepada saksi Daniel Suyono; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik10538