- Menyatakan Terdakwa Heldi Bram Alias Bram Bin Alm. Hanafi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor seberat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih seberat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) pak plastik kecil klip bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) buah pipet sendok shabu-shabu;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna warni;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam orange;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merah;
- Uang sejumlah Rp389.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Mochamad Adib Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik103