- Menyatakan Terdakwa SUN DJIE PHIN Alias APIN Anak dari LIU SAO THONG tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaimanadakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SUN DJIE PHIN Alias APIN Anak dari LIU SAO THONG daridakwaan Primairtersebut;
- Menyatakan terdakwa SUN DJIE PHIN Alias APIN Anak dari LIU SAO THONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUN DJIE PHIN Alias APIN Anak dari LIU SAO THONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000..000.000., (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru No.Imei : 867541044721970;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai sejumlah Rp.2.024.000 (dua juta dua puluh empat ribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna Hitam dengan Noka : MH32360027K2M214 dan Nosin : 256-271733 Plat Nomor Polisi : KB 2597 Y.
- Dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik445