- Menyatakan Terdakwa Guantoro Alias Ahap tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pupuk NPK merk Kepala Ayam/Cock's Head dengan kandungan 15-15-15 sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) karung ukuran 59 Kg;
- Pupuk NPK merk Kepala Ayam/Cock's Head dengan kandungan 12-12-17-2 sebanyak 612 (enam ratus dua belas) karung ukuran 50 Kg;
- Pupuk NPK merk Kepala Ayam/Cock's Head dengan kandungan 12-12-17-2+B sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) karung ukuran 50 Kg;
- Pupuk NPK merk Kepala Ayam/Cock's Head dengan kandungan 15-15-16-4 sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) karung ukuran 50 Kg;
- Pupuk NPK merk Kepala Ayam/Cock's Head dengan kandungan 12-6-22-3 sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) karung ukuran 50 Kg;
- Pupuk NPK KEPALA AYAM/COCK?S HEAD kandungan 15-15-15 sebanyak 957 karung ukuran 50 Kg;
- Pupuk NPK NPK KEPALA AYAM/COCK?S HEAD kandungan 12-12-17-2 sebanyak 234 karung ukuran 50 Kg;
- Pupuk NPK KEPALA AYAM/COCK?S HEAD kandungan 12-6-22-3 sebanyak 949 karung ukuran 50 Kg;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 303/Pid.Sus/2017/PN Pgp |
|
Nomor | 303/Pid.Sus/2017/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Deski Andriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang bukti tersebut diatas disita dari gudang PT. GLOBUS ARTHA INTERNUSA yang beralamat di Jl. Sungai Selan Km. 4 Kel. Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kec. Bangka Tengah, dengan jumlah total sebanyak 2.286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) karung; Barang bukti tersebut diatas disita dari gudang/ tempat penyimpanan penjualan yang beralamat di Jl. Padat Karya Rt.023/008 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, dengan jumlah total sebanyak 2.140 (dua ribu seratus empat puluh) karung; Jumlah Total barang bukti sebanyak 4.426 (empat ribu empat ratus dua puluh enam) karung, dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 303/Pid.Sus/2017/PN Pgp
Statistik6615