Putusan PN SANGATTA Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Hakim Anggota Nia Putriyana |
Panitera | Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Arsyad Alias Amat Bin Ridwan Teneng tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ;2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa akan menjalani selama 3 (tiga) bulan penjara ;3.Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan bahwa barang bukti berupa :-15 (Lima belas) poket narkotika jenis sabu berat bersih seberat 11,28 gram (sebelas koma dua puluh delapan gram);-2 (dua) buah boong / rangkaian alat penghisap shabu;-3 (tiga) buah korek api gas merk tokai;-2 (dua) buah pipet kaca;-6 (enam) buah pipet / sedotan pembungkus shabu;-1 (satu) buah gunting;-1 (satu) timbangan digital;-1(satu) buah hp warna hitam merk OPPO A5S dengan IMEI 1 : 1865096041040777 dan IMEI 2 : 1865096041040769;-1(satu) buah hp merk NOKIA 3310 warna biru dengan IMEI : 1336034081215500 dan IMEI 2 : 1336034081215518;-1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis;danSeluruhnya untuk dimusnahkan; -Uang hasil penjualan shabu-shabu senilai Rp2.800.000,00 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);dirampas untuk Negara;6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik218