- Menyatakan Terdakwa Alamsyah bin. Abd. Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan eksplorasi dan / atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke ? 1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alamsyah bin. Abd. Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Putih Nomor Polisi BH 8040 GN;
- 2 (dua) Buah Tedmond Yang Berisikan Cairan Warna Hitam Yang Menyerupai Minyak Bumi Sebanyak 2052 Liter (dua ribu lima puluh dua liter);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Terdakwa Alamsyah bin. Abd Rahman; Dikembalikan Kepada JPU Untuk Digunakan Dalam Perkara Saiful Bahari bin. Drahim; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 370/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik2610