- Menolak Eksepsi Para Tergugat Seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat baik secara materiil maupun imateriil;
- Memerintahkan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 62.253.956,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah) secara sekaligus dan tunai serta dilakukan sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat III untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 249.015.826,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta lima belas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) secara sekaligus dan tunai serta dilakukan sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat II membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai serta dilakukan sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat III membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), secara sekaligus dan tunai serta dilakukan sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar semua dalam ongkos dalam perkara ini sebesar Rp. 1.402.000,- (satu juta empat ratus dua ribu rupiah);
- Menolak Petitum Gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN TARAKAN Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Tar |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Br Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Tar
Statistik355128