- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Pewaris, Ali bin Salim bin Thalib meninggal dunia pada hari Jum?at tanggal 31 Maret 1995 dan Sumarmi binti R. P. Atmadji meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 5 Nopember 2019;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ali bin Salim bin Thalib dan almarhumah Sumarmi binti R. P. Atmadji sebagai berikut:
- Drs. Salim Ridwan bin Ali bin Salim bin Thalib(anak laki-laki),
- Samid Ridwan bin Ali bin Salim bin Thalib, (anak laki-laki),
- Sureh Ridwan bin Ali bin Salim bin Thalib (anak laki-laki),
- Suraida binti bin Ali bin Salim bin Thalib (anak perempuan);
- Menetapkan harta bersama berupa:
- 1 (satu) bangunan rumah berukuran panjang 11.30 m x lebar 6.00 m terdiri dari 4 kamar, 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga dan teras;
- 1 (satu) bangunan dapur panjang 2,50 m dan lebar 6.00 m;
- 1 (satu) bangunan garasi yang menyambung dengan rumah tersebut pada nomor 1 dan telah beralih fungsi menjadi kamar dengan ukuran panjang 6.00 m dan lebar 2.5 m;
- Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris adalah:
- Drs. Salim Ridwan bin Ali bin Salim bin Thalib(anak laki-laki), mendapat 2/7 bagian;
- Samid Ridwan bin Ali bin Salim bin Thalib, (anak laki-laki), mendapat 2/7 bagian;
- Sureh Ridwan bin Ali bin Salim bin Thalib (anak laki-laki) mendapat 2/7 bagian;
- Suraida binti bin Ali bin Salim bin Thalib (anak perempuan) mendapat 1/7 bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Penggugat kepada Para Penggugat setelah dilakukan penaksiran oleh pihak yang berwenang untuk itu sesuai bagiannya masing-masing setelah dipotong biaya taksiran dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dilakukan pembongkaran dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 591/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ohih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjumaatun Agustinah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Kushendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Ketiganya berdiri diatas tanah Eigendom yang terletak di Jalan K.H. Agus Salim Nomor 28, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan; adalah harta peninggalan / tirkah almarhum Ali bin Salim bin Thalib dan almarhumah Sumarmi binti R. P. Atmadji; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 1.323.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2021/PA.Pmk
Statistik9455