- Menyatakan terdakwa Dady Hendrawansyah Bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta Melakukan Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 153/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Nungky Natalie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI: ? 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Putih Tanpa Plat Nomor : A 2145 VU, Nomor Mesin : JA121E635203, Nomor Rangka : Rusak; Dikembalikan kepada Saksi BUDI ISNAENI Bin TARSIM. ? 1 (satu) Dus Book handphone merk Vivo 81 warna hitam dengan No. IMEI1 : 869752041551439, IMEI : 869752041551421; ? 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat warna hitam, Tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin : Rusak, Nomor Rangka : Rusak; Dikembalikan kepada Saksi JUANDA Bin RASDI. ? 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat street warna hitam, Tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin : Rusak, Nomor Rangka : Rusak; Dikembalikan kepada Saksi DIDIN Bin ARIF. ? 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat street warna silver, Tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin : Rusak, Nomor Rangka : Rusak; Dikembalikan kepada Saksi DARMA Bin RASMAN. ? 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat warna hitam, Tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin : Rusak, Nomor Rangka : Rusak; Dikembalikan kepada Saksi HERMAN HARIYANTO Bin SATRA. ? 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12i warna Agate red dengan No. IMEI1 : 862989059229238, IMEI2 : 862989059229220; ? 1 (satu) Dus Book handphone merk VIVO Y12i warna Agate red dengan No. IMEI1 : 862989059229238, IMEI2 : 862989059229220; Dikembalikan kepada Saksi DIDIN Bin ARIF. ? 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 110 warna hitam dengan No. IMEI1 : 357701105446720, IMEI2 : 357701105446725; ? 1 (satu) Dus Book handphone merk Nokia type 110 warna hitam dengan No. IMEI1 : 357701105446720, IMEI2 : 357701105446725; Dikembalikan kepada Saksi HERMAN Bin (Alm) SATRA. ? 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki Type Mini Bus Model R3 warna abu-abu metalik dengan No.Pol : A 1363 BG, dengan Nomor Mesin : K14BT1242124, Nomor Rangka : MHYKZE81SH1310540; ? 1 (satu) lembar Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) No.Pol : F 1493 PO, dengan Nomor Mesin : K14BT1242124, Nomor Rangka : MHYKZE81SH1310540 Atas nama : INDRIASARI S.KOM, Alamat : Griya Alam Sentosa Rt.04/8, Kel. Pasirangin, Kec. Cileungsi BGR; ? 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan; Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021, oleh kami, Panji Answinartha, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua, Ida Adriana, S.H., Madela Natalia Sai Reeve, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gita Nungky Natalie, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Pandeglang secara teleconference. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik948