- Menyatakan Terdakwa I. JUFRI AHMAD Als PELA, Terdakwa II. RISWAN dan Terdakwa III. ASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat Dan/Atau Cara Yang Dapat Merugikan Dan/Atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan/Atau Lingkungan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Sebagai Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap diri Terdakwa I. JUFRI AHMAD Als PELA selama 5 (lima) bulan, Terdakwa II.RISWAN dan Terdakwa III, ASRI masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahan para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah perahu motor/Long boat warna abu-abu;
- 1(satu) buah mesin Yamaha Enduro 40 PK;
- 1 (satu) buah mesin Yamaha endure 15 PK;
- 1 (satu) buah Kompresor merk Shark;
- 1 Botol bahan peledak/bom ikan;
- 1 (satu) buah selang kompresor warna kuning 30 meter;
- 1 (satu) buah selang kompresor warna kuning 25 meter;
- 2 (dua) buah mouthfish warna hitam;
- 2 (dua) buah senter merk Toshiba warna biru;
- 2 (dua) buah masker selam warna hitam;
- 3 (tiga setengah) botol pupuk merk obor;
- 1 (satu) buah senter kepala warna cokelat;
- 8 (delapan) buah sumbu panjang bahan peledak/ dopis;
- 8 (delapan) buah sumbu pendek bahan peledak /dopis;
- 1 (satu) botol belerang korek kayu;
- 2 (dua) pasang fins/ sepatu bebek warna putih hitam;
- 2 (dua) buah kayu pemukul es;
- 3 (tiga) lingkar obat nyamuk bakar nomos;
- 4 (empat buah) jarring waring;
- 1 (satu) buah jaring serok;
- 4 (empat) botol kaca ukuran besar;
- 5 (lima botol kaca ukuran sedang;
- 3 (tiga) botol kaca ukuran kecil;
- 7 (tujuh) gulung benang warna putih;
- 1 (satu) gulung benang warna kuning;
- 1 (satu) tangki minyak 25 liter warna merah;
- 3 (tiga) buah selang minyak ukuran 2 meter warna hitam;
- 1539 (seribu lima ratus tiga puluh Sembilan) ekor ikan lalosi.
Putusan PN SORONG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Statistik8935