- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di GKI Imanuel Boswezen Sorong pada tanggal 29 September 2009 yang kemudian telah di daftarkan di Kantor Catatan Sipil Kota Sorong Propinsi Papua Barat pada tanggal 26 Juni 2019, Berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan di bawah Nomor : 9271-KW-26062019-0002, PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan ke- 3 ( tiga ) orang anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, yaitu masing ? masing bernama :
- CRHISTIN INKA NOVELIA RISTERU Perempuan umur 9 Tahun lahir di Sorong pada tanggal 07 Oktober 2002.
- JASTIN SAMUEL RISTERU Laki ? laki umur 7 Tahun lahir di Sorong pada tanggal 07 Agustus 2012.
- TRIFENA FRANSYA RISTERU Perempuan umur 2 Tahun lahir di Sorong pada tanggal 30 Juni 2017.
Putusan PN SORONG Nomor 62/Pdt.G/2019/PN Son |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Enika Inda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Berada dalam Pengasuhan / Perwalian Penggugat hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri; 4.Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mengirimkan turunan putusan resmi dari putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai ke Kantor Catatan Sipil Kota Sorong untuk dicatatkan dan didaftar dalam registrasi yang tersedia untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akte Perceraian masing-masing; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2019/PN Son
Statistik6126