- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Menyatakan membatalkan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Menyatakan Berita Acara Pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat oleh Tergugat II untuk pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Menyatakan membatalkan berita acara pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang di buat oleh Tergugat II untuk Pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemeritah Negeri Hila, sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membuat dan mensahkan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang merupakan anak adat Negeri Hila untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.680.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik10150