- Menyatakan Terdakwa Apriansyah Alias Soleh Bin Marjani tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Apriansyah Alias Soleh Bin Marjani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas warna hitam;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4730 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Lab. Tersisa 0,4150 gram);
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,3371 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Lab. Tersisa 0,2185 gram);
- 1 (satu) pirek kaca;
- 1 (satu) alat hisap shabu;
- 1 (satu) HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna;
- Uang sebesar Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima riburupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 215/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Apriansyah Alias Soleh Bin Marjani; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2018/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2018/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 215/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik393