- Menyatakan Terdakwa I HELDY RHAMADAN Alias HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN dan Terdakwa II NASRUDIN Alias UDIN Bin H. MUKHYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,002 netto (habis dikembalikan tanpa isi dari uji Labfor);
- 1 (satu) buah tas warna merah muda;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sendok Takar dari sedotan plastik warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Anung Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik5816