- Menyatakan Terdakwa I BUDIMAN WINATA als ALUK dan Terdakwa II SUSANTO als AMEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai karpet warna putih bergambar kepiting, ikan, labu, udang, roda, katak/kodok;
- 1 (satu) buah mangkok penguncang warna hitam;
- 1 (satu) buah piring warna merah;
- 1 (satu) buah piring warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kantong dadu warna pink;
- 1 (satu) buah dompet kantong dadu warna merah;
- 3 (tiga) buah dadu berwarna coklat bergambar kepiting, ikan, labu, udang, roda, katak/kodok;
- 3 (tiga) buah dadu berwarna merah bergambar kepiting, ikan, labu, udang, roda, katak/kodok;
- Uang sejumlahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Uang sejumlah Rp15.140.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN Mentok Nomor 78/Pid.B/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, M.hbr Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Budiman Winata als Aluk; 5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Mtk
Statistik4117