- Menyatakan Terdakwa Labellang Bin Laupe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Labellang Bin Laupe oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Labellang Bin Laupe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastik kecil bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,4695 (nol koma empat enam sembilan lima) gram dan berat akhir 0,4083 (nol koma empat kosong delapan tiga) gram;
- 5 (lima) sachet plastik kecil bekas pakai;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya;
Putusan PN PARE PARE Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krisfian Fatahila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Pre
Banding : 505/PID.Sus/2021/PT MKS
Statistik363