- Menyatakan Terdakwa SAIFILLAH OKTA DEKA ALIAS DEKA BIN MATOYIB tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic makanan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram ditimbang beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2,26 gram dan 4,19 gram dan total keseluruhan 6,45 gram ditimbang beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,82 gram ditimbang beserta bungkusnya sehingga total berat keseluruhan 60,1 gram ditimbang beserta bungkusnya ;
- 4 (empat) bendel plastic klip sedang;
- 1 (satu) buah sendok plastic yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
- Seperangkat alat hisap;
- 1 (satu) buah celana panjang ;
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam dengan simcard 081230837969
Putusan PN SIDOARJO Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joedi Prajitno, Br Hakim Anggota Agus Pambudi |
Panitera | Panitera Pengganti Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik173