Putusan PN PARE PARE Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Risang Aji Pradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Aswandi Ilyas alias Wandi bin Ilyas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Aswandi Ilyas alias Wandi bin Ilyas oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Aswandi Ilyas alias Wandi bin Ilyas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet berperekat berisi kristal bening berupa narkotika jenis shabu yang dtimbang berat awal bersih 0,0451 gram dengan berat akhir 0,0319 gram; - 8 (delapan) sachet berperekat berisi kristal bening berupa narkotika jenis shabu yang ditimbang berat awal bersih 0,3734 gram dengan berat akhir 0,2902 gram; - 1 (satu) batang kaca pireks bekas pakai; - 1 (satu) buah sikat cuci warna hijau; - 1 (satu) buah alat isap bong; - 2 (dua) buah korek api; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik475