- Menyatakan terdakwa YUSANTRI NATALIA bin SAMAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUSANTRI NATALIA bin SAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotokopi Surat Pemesanan Rumah The Sun Garden JJ Proland No. 00041 tanggal 14 September 2017; atas nama pemesan Nur Qomariah tandatangan Agus Salim A. selaku Finance Manager, Suyitno selaku Supervisor dan Nur Qomariah selaku pemesan;
- Fotokopi Kwitansi Pembayran JJ Prolan No. 000135 telah terima dari Nur Qomariahuntuk pembayaran The Sun Garden type 45/91 Blok B7 No. 6 sebesar Rp. 5.000.000,- tanda tangan Ismi A selaku Keuangan;
- Fotokopi Kwitansi Pembayran JJ Prolan No. 000136 telah terima dari Nur Qomariahuntuk pembayaran The Sun Garden type 45/91 Blok B7 No. 6 sebesar Rp. 5.000.000,- tanda tangan Ismi A selaku Keuangan;
- Asli Prinout Rek. Koran Bank BCA An. Nur Qomariah No. Rek 7210096439 periode September 2017 yang terdapat transaksi pemindahan tanggal 14 September 2017 transfer ke Rek. Bank BCA No. Rek 0180372547 An. Yusantri Natalia;
- Asli Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 14 September 2017 Rp. 195.000.000,- dari Norek 7210096439 nama Nur Qomariah penerima Norek 0180372547 nama Yusantri Natalia;
- Asli kwitansi sebesar rp. 1.500.000,- untuk biaya Notaris;
- 4 (empat) lembar brosur penjualan The Sun Garden;
- Asli Perjanjian Pembayaran ?The Sun Garden Sumberejo? antara sdri Yusantri Natalia selaku Direktur Utama PT. Jallu Jibriel Proland dengan sdri. Nur Qomariah tanggal 14 September 2017 yang ditandatangani para pihak serta terdapat cap stempel wanmerking No. : 01/WR/IX/2017 Notaris TRI SUSILOWATI, SH. M.Kn.
- Fotokopi Surat Pemesanan Rumah The Sun Garden No. 000031 An. Nur Qomariah Blok B6 No. 02 tanggal 04 Desember 2018 yang ditandatangani Finance Manager, Suyitno selaku Kordinator Marketing dan Marketing serta Sdri. Nur Qomariah selaku pemesan;
- Fotokopi Kwitansi Jaya Terra Grroup No. 004475 tanggal 14 September 2017 senilai Rp. 195.000.000,- tandatanagan Debby selaku Keuangan;
- Fotokopi Kwitansi Jaya Terra Group No. 04474 tanggal 14 September 2017 senilai Rp. 5.000.000,- tandatangan Debby selaku Keuangan;
- Fotokopi Kwitansi Jaya Terra Group No. 04476 tanggal 14 September 2017 senilai Rp. 25.000.000,- tandatangan Debby selaku Keuangan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 115/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
B MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa BUDI ABDIYUANA BEDJANI; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik9232