- Menyatakan terdakwa ANDY FELIK alias ANDI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ANDY FELIK alias ANDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kantong permen warna hijau dengan berat netto 8,9133 gram (sisa penyisihan dari seluruhnya berat bruto 925,79 gram)
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru terang.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna biru silver.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu silver Debit ATM MANDIRI No.4097 6628 4054 8211 an. Bejo Setiawan.
- 1 (satu) buah kartu Debit ATM BNI No.5264 2206 8023 4402 an. Andi Muhyani.
- 1(satu) buah kartu BPJS an. Andy Felix
- 1 (satu) buah STNK motor an. Agung Sulaksono Nopol BN 2042 PN;
- 1 (satu) Lembar Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu).
- 1 (satu) Lembar Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu).
- 2 (dua) Lembar Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu).
- 2 (dua) Lembar Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 45/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Atmawiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa APRINATO CANDERA alias PAHAI; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 45/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik567