- Menyatakan terdakwa Juni Lefan Nare Bin Lukman Hakimtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Ponton Ti Apung;
- Peralatan Tambang terdiri dari:
- 15 (lima belas) Kilogram pasir yang ada kandungan timah;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelly Febdrianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1(satu) unit Mesin tanah berfungsi sebagai mesin penyedot pasir.; b. 1(satu) unit Mesin Air berfungsi sebagai mesin penyedot air; c. 1(satu) unit Mesin Gearbox berfungsi sebagai alat bantu untuk rajuk; d. 1 (satu) buah Sakan terbuat dari papan; e. Selang monitor dengan panjang 20 (dua puluh) meter; f. Selang Spiral dengan panjang 4 (empat) meter; g. Karpet dengan panjang 5 (lima) meter dan lebar 50 cm; h. 1 (satu) buah Rajuk; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 23/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik8124