- Menyatakan Terdakwa Sulistiono bin Yatemin tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Sulistiono bin Yatemin dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sulistiono bin Yatemin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip warna bening dibungkus potongan sedotan warna bening motif garis warna orange dan putih dan dibungkus lagi dengan plastik bekas sikat gigi merk formula dengan berat berikut plastik klip seberat 0,55 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru berikut simcard;
- 1 (satu) potong jaket merk DRAGON HAND TIED, model CLASSIC warna hijau lumut ukuran XL;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik8819