- Menyatakan Terdakwa Anis Fikri Bin M Soleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum ?Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 9 (sembilan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,981 gram (sisa lab);
- 2 (dua) ball plastik klip bening;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru sim card 0812-6886-6088;
- 1 (satu) buah handphone Android Merk samsung warna hijau tosca sim card 0896-3038-3097;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah motif bunga;
- 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Digipounds;
- uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 848/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 848/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatimah, Br Hakim Anggota Taufik Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 848/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik263