- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja para Penggugat dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan Hukum danbatal demi hukum ;
- Menyatakan hubungan kerja hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 20 Februari 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak dengan perincian:
- X Rp.3.176.000,- =Rp. 6.352.000,- +
- 31.760.000,- =Rp. 4.764.000,- +
- 36.524.000,-
- X Rp.3.176.000,- =Rp. 6.352.000,- +
- 31.760.000,- =Rp. 4.764.000,- +
- 36.524.000,-
- X Rp.3.176.000,- =Rp. 6.352.000,- +
- 31.760.000,- =Rp. 4.764.000,- +
- 36.524.000,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi pada huru A mengenai kompetensi absolut tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya yang timbul perkara aquo kepada negara sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN PALEMBANG Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
|
Nomor | 141/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Triawan, Br Hakim Anggota Sarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Baheramsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA PENGGUGAT 1 atas nama HENDRI: -. Uang Pesangon: 2 X (4 X Rp.3.176.000,-) =Rp.25.408.000,- -. Uang penghargaan Masa kerja: Sub Total (1)?. =Rp.31.760.000,- -. Uang Penggantian Hak: Terbilang (Tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu PENGGUGAT II atas nama ARIS EKA SAPUTRA: -. Uang Pesangon: 2 X (4 X Rp.3.176.000,-) =Rp.25.408.000,- -. Uang penghargaan Masa kerja: Sub Total (1)?. =Rp.31.760.000,- -. Uang Penggantian Hak: Terbilang (Tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu PENGGUGAT III atas nama SUMINARKO: -. Uang Pesangon: 2 X (4 X Rp.3.176.000,-) =Rp.25.408.000,- -. Uang penghargaan Masa kerja: Sub Total (1)?. =Rp.31.760.000,- -. Uang Penggantian Hak: Terbilang (Tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg
Statistik346