- Menyatakan Terdakwa (Rudi Sofyan Bin Alm Sofyan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ?dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir;
- Menghukum Terdakwa (Rudi Sofyan Bin Alm Sofyan) dengan uqubat ta?zir berupa penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.545.000,- (Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) uang hasil dari penjualan Chip Higgs Domino dengan rincian :
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 34 (tiga puluh empat) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 18 (delapan belas) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- 18 (delapan belas) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek Redmi 6 Pro warna hitam Model M1805D1SE dan 2 (dua) buah kartu (Sim card) dengan Nomor 085262086244 dan 083115363549, Handphone yang digunakan untuk mengirim Chip Higgs Domino kepada pembeli.
- Screenshot saldo pada akun DANA untuk pembelian Chip Higgs Domino.
- Screenshot riwayat pengiriman Chip Higgs Domino kepada pembeli.
- 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek Xiaomi Pocophone F1 warna Hitam Model M1805E10A dan 2 (dua) buah kartu (Sim card) dengan Nomor 082320204080 dan 083848569071, Handphone yang digunakan untuk mengirim Chip Higgs Domino.
- Screenshot pengiriman Chip Higgs Domino melalui game Higgs Domino kepada pembeli dengan No Id. Akun 43470885 atas nama POCOPHONE.
Putusan MS MEULABOH Nomor 4/JN/2021/MS.Mbo |
|
Nomor | 4/JN/2021/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Taufik, Br Hakim Anggota Evi Juismaidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara dan disetor langsung ke kas Baitul Mal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan