- Menyatakan Terdakwa IMRAN RAMADAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IMRAN RAMADAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. IMRAN RAMADAN
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri
- 1 (satu) buah KTP An. IMRAN RAMADAN
- 1 (satu) buah tas noken warna merah hijau
- 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah)
- 1 (satu) bungkus paket kecil shabu yang dikemas dalam plastik bening warna putih (seberat 0,86 gram sesuai BA Timbang BB dari Pegadaian Manokwari).
- 2 (dua) lembar tissue berwarna putih.
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam
- 1 (satu) buah HP Samsung J7 warna Golden
- 8 (delapan) lembar slip setoran / bukti transfer
- 1 (satu) alat bong
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) buah sedotan warna putih
- 2 (dua) buah sachet warna bening.
Putusan PN SORONG Nomor 177/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa selaku pemilik Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik197