Putusan PN SORONG Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PN Son |
|
Nomor | 24/Pid.B/LH/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa SUNARKO BIN (alm) SUPONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membantu terjadinya pembalakan liar ? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 8 (Delapan) unit mesin Chain Saw, terdiri dari : - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl H 1311450307 Warna Orange. - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl K 1209460354 Warna Orange. - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl S 173173623 Warna Orange. - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Tecogol K 1511780203 Warna Orange. - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl Warna Orange - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Tecogold Warna Orange. - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Proquit Warna Merah. - 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl S 174635364 Warna Orange. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; Kayu Olahan Jenis Merbau dengan ukuran: - 14 Cm x 14 Cm x 200 Cm = 69 batang. - 10 Cm x 14 Cm x 200 Cm = 3 batang. - 5 Cm x 14 Cm x 200 Cm = 4 batang. - 2,5 Cm x 20 Cm x 400 Cm = 90 batang. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/LH/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/LH/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/LH/2019/PN Son
Statistik10362