- 2 (dua) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
Putusan PN SORONG Nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracely Novendra Manuhutu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti Elainne Kalase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Zulfikar Djafar alias Fiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? MEMILIKI NARKOTIKA GOL.1 DALAM BENTUK TANAMAN DAN BUKAN TANAMAN? dan MEMILIKI NARKOTIKA GOL.1I DALAM BENTUK TANAMAN DAN BUKAN TANAMAN. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulfikar Djafar alias Fiki dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja; - 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan plastik klip bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus;- - 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran besar; - 1 (Satu) buah alat isap shabu yang terdiri dari penutup botol Aqua warna biru dan sedotan warna putih; - 1 (Satu) buah kantong plastik warna putih mempunyai tulisan Delta fone; - 1 (Satu) buah handphone Merk Oppo Type F5 warna hitam; - 1 (Satu) buah dos handphone Merk Oppo Type A3s warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan.- Dirampas Untuk Negara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik506