- Menyatakan Terdakwa Wolter Mayor, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye? sebagaimana dalalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah alat peraga kampanye (spanduk) berfotokan Hendry A.G.Wairara berukuran 48X2,5 meter;
- 1 (satu) buah alat peraga kampanye (spanduk) berfotokan Helis Hermelina Sosir berukuran 2X2 meter;
- 1 (satu) buah bendera partai Golakr warna kuning dengan ukuran 4x2 meter;
- 2 (dua) batang kayu 5x5 dengan panjang 1 meter;
- 1(satu) batang kayu mangi-mangi panjang 2 meter;
- 1(satu) buah flashdisk merk toshiba 8 GB warna putih;
- 1 (satu) Buah Parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 50cm (lima Puluh sentimeter).
Putusan PN SORONG Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Ma'arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik18067