- Menyatakan Terdakwa RIVANDY ROMANOS BALA Alias IVAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair ; ---------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------
- 2 (dua) bungkus plastik sabu dengan berat 0,7985 gram (Kode I) setelah diperiksa di laboratoris kriminalistik sisa 0,7827 (Kode I) dan 1 (satu) bungkus sabu dengan beras 0,8316 gram (Kode II) setelah diperiksa di laboratoris kriminalistik sisa 0,8154 gram (Kode II) dan ; ----
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, dimusnahkan ; --------------
- 1 (satu) buah HP Samsung warna Silver dan tunai sebesar Rp. 150.000,- dengan pecahan Rp, 50.000 (3 lembar),maka dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah) ; ---------
Putusan PN SORONG Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Willem Depondoye |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik2218