- 1(satu) bungkus paket kecil shabu yang dikemas dalam plastik berwarna putih bening
- 1 (satu) buah hp samsung duos warna hitam
- 1 (satu) buah kartu simpati dengan nomor 081354061964 An. CHARLES LEMBONG Als ALLAN
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek LEVIS
- 1 (satu) buah pirex
- 3 (tiga) buah pipet
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil
- 1 (satu) buah tempat kaca mata hitam
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp .100.000 (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) Dirampas untuk negara
Putusan PN SORONG Nomor 211/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Ma'arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALLAN CHARLES LEMBONG Alias ALLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum Memiliki.Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik157