- Menyatakan Terdakwa ROMEL MARULY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROMEL MARULY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamanan?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastic kecil warna bening bersisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 2, 3960 (dua koma tiga Sembilan enam nol) gram dan;
- 1 ( satu ) unit handphone bertuliskan SUPREME dengan nomor kartu 085254317010 dan nomor IMEI 868889037488514 dan 868889037488506;
Putusan PN SORONG Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik169