- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 05 tertanggal 06 Juli 2017 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa kerugian Immateriil sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk setiap penjualan 1 (satu) unit rumah dengan berbagai type dan ukuran, yang akan diperhitungkan setiap 3 (Tiga) Bulan, sejak ditandatangani-nya Akta Perjanjian Kerja Sama (06 Juli 2017) dengan target penjualan 200 unit rumah/tiga bulannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga kepada Penggugat sebesar3%(terhitung sejak Bulan Agustus 2017 hingga Desember 2017), yaitu 5.000.000.000 x 3% = 150.000.000/bulan x 5 bulan =Rp.750.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (DwangSom) kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah)/hari, setiap kali lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan diikrarkan;
- Menghukum Tergugat yang bilamana apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian materiil dan Immateriil penggugat, maka penggugat secara langsung memperoleh kepemilikan Hak atas rumah yang telah dibangun Tergugat di Sorong-Papua Barat, sesuai dengan nilai yang telah diterima oleh Tergugat (berdasarkan Akta perjanjian Kerja sama Nomor 05 tertanggal 06 Juli 2017) dan/atau sesuai dengan jumlah kerugian kerugian materiil dan immaterial yang dialami Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 98/Pdt.G/2017/PN Son |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2017/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Willem Depondoye, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti Welda Fifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Provisi; Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2017/PN_Son.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2017/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/2017/PN Son
Statistik6715