- Menyatakan Terdakwa AHMAD DAHLAN Alias BAYU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD DAHLAN Alias BAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) pasang sepatu anak-anak warna hitam;
- 1 (satu) lembar resi JNE;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih dengan nomor GSM 081148600219;
- 1 (satu) dos sepatu warna coklat;
Putusan PN SORONG Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gracely Novendra Manuhutu, Br Hakim Anggota Dinar Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik3515