- Menyatakan Terdakwa I Pomo Bin Sariman, Terdakwa II Supriyanto Alias Pletas Bin Karno, Terdakwa III Radi Alias Bogeng Bin Parso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Pomo Bin Sariman, Terdakwa II Supriyanto Alias Pletas Bin Karno, Terdakwa III Radi Alias Bogeng Bin Parso oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah topi ninja warna cokelat kombinasi putih yang didalamnya terdapat bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang diisolasi kertas warna putih berisi serbuk kristal sabu;
- 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah muda yang ujungnya berbentuk runcing;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah,
Putusan PN PATI Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Priliawati, Br Hakim Anggota Dian Herminasari |
Panitera | Panitera Pengganti Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik6066