- Menyatakan Terdakwa I Muh Ruslan H alias Culang dan Terdakwa II Jamaludin, tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Muh Ruslan H alias Culang dan Terdakwa II Jamaludin, oleh karena itu dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
- Menyatakan Terdakwa I Muh Ruslan H alias Culang dan Terdakwa II Jamaludin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru dengan simcar nomor 081222726503.
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN SORONG Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muh Ruslan H alias Culang dan Terdakwa II Jamaludin oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik5828