- Menyatakan Terdakwa I. Alim Akbar Alias Akbar Alias Sutrin, Terdakwa II. Norma Yunita alias Dian anjelita alias Norma dan Terdakwa III. Muhammad Rian Dzulvikar alias Ian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan pemberatan secara berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penutut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Alim Akbar Alias Akbar Alias Sutrin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II. Norma Yunita alias Dian anjelita alias Norma dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa III. Muhammad Rian Dzulvikar alias Ian dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1,5 velos MT warna merah metallic dengan nomor Polisi PB 888 DP nama Pemilik Frederika Paroy beserta kuncinya dengan nomor MHKM5FAJFK0007130 dan nomor mesin 2 NRF523783;
- 1 (satu) lembar surat tanda motor kendaraan bermotor No. 04261885;
- 1 (satu) lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN- Kb dan SW Jasa raharja No. 0026359;
- Uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) Dikembalikan kepada saksi ayu sebesar Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah) dan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa Norma Yunita;
- 1 (satu) buah Flasdisk warna merah hitam kapasitas 16 gb merk Sundisk berisikan copyan rekaman CCTV pencurian di Toko Hartin Mart yang di copy dari reciver Toko Hartin Murti;
- 1 (satu) buah stagen warna hitam;
- 1 (satu) buah tas punggung warna abu-abu merk Hans bag
Putusan PN SORONG Nomor 22/Pid.B/2018/PN Son |
|
Nomor | 22/Pid.B/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemilik mobil yaitu Frederika Paroy; Dirampas untuk dimusnahkan; Menetapkan agar para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2018/PN Son
Statistik5729