- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, dinyatakan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti keseluruhan biaya kerugian materiil dari para Penggugat dalam pembangunan rumah type 36 yang berlokasi di Jalan Makam Sp. 2 Kecamatan Mariat, Aimas Kabupaten Sorong, dengan rincian sebagai berikut;
- Menyatakan apabila pihak tergugat tidak mengganti kerugian materiil para Penggugat tersebut diatas dan dengan tidak dibayarkannnya keseluruhan kerugian materiil para Penggugat oleh pihak tergugat maka sebagai konvensasi/gantinnya berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum Tetap/Ingkrah, Para Penggugat dapat mengambil alih kepemilikan tanah dan bangunan berupa rumah diatasnya yang telah dibangun oleh para penggugat tanpa terkecuali secara khusus untuk tanah dan bangunan berupa rumah yang berada diatas lahan seluas 10 Ha yang beralamat di Jalan Makam SP. 2 Kelurahan Mariyai Distrik Mariat kabupaten Sorong tersebut;.
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sorong berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap/Ingkrah untuk menerbitkan Sertifikat Baru atas nama para Penggugat sebagai bukti kepemilikan baru Atas Tanah dan Bangunan berupa rumah yang berada diatas lahan seluas 10 Ha yang beralamat di Jalan Makam SP. 2 Kelurahan Mariyai Distrik Mariat kabupaten Sorong tersebut;.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.796.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah;
Putusan PN SORONG Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Hakim Anggota Dinar Pakpahan |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Untuk Penggugat I; Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun (30 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I adalah 30 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.4.500.000.000,- (empat milyard lima ratus rupiah); Untuk Penggugat II Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 5 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I adalah 5 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah); Untuk Penggugat III Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat III adalah 10 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah); Untuk Penggugat IV Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 5 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I adalah 5 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah); Untuk Penggugat V dan Penggugat VI Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat III adalah 10 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah); Untuk Penggugat VII Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat III adalah 10 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah); Untuk Penggugat VIII Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat III adalah 10 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah); Untuk Penggugat IX Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat III adalah 10 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah); Untuk Penggugat X Nilai total pembangunan Rp.786.172.000 ( tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat X adalah Rp.786.172.000 ( tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) : 2 = Rp.393.086.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah); Untuk Penggugat XI Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat XI adalah 10 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah); Untuk Penggugat XII Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 10 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat XVI adalah 10 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.1.120.000.000,- (satu milyard seratus dua puluh juta rupiah) ; Untuk Penggugat XIII Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 20 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat XVI adalah 20 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.2.240.000.000,- (dua milyard dua ratus empat puluh juta rupiah) ; Untuk Penggugat XIV Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 20 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat XVI adalah 20 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.2.240.000.000,- (dua milyard dua ratus empat puluh juta rupiah) ; Untuk Penggugat XV Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 20 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat XVI adalah 20 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.2.240.000.000,- (dua milyard dua ratus empat puluh juta rupiah) ; Untuk Penggugat XVI Harga kesepakatan per unit rumah tipe 36 adalah Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), jumlah rumah yang telah selesai dibangun ( 20 unit) maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat XVI adalah 20 unit rumah X Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) = Rp.2.240.000.000,- (dua milyard dua ratus empat puluh juta rupiah) ; Maka TOTAL keseluruhan kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh Tergugat terhadap para Penggugat adalah sebesar Rp.22.813.86.000,- (dua puluh dua milyard delapan ratus tiga belas juta delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik6412