- 1 (satu) buah KTP atas nama LATUNRENG;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama LATUNRENG;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama UMAR;
- 1 (satu) buah SIM C atas nama UMAR;
- 1 (satu) buah KTP atas nama UMAR;
- 1 (satu) buah mobil merk HONDA JAZZ, warna putih, nomor polisi DP1742 CB, dengan nomor rangka MHRGK586OHJ801875, dan nomor mesin L15Z51232937 beserta dengan 1 (satu) buah STNK mobil atas nama UMAR dan 1 (satu) buah kunci mobil;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA SOUL, warna hitam, nomor polisi DP 2285CF, dengan nomor rangka MH31KP001CK150000, dengan nomor mesin 1KF149763 beserta dengan 1 (satu) buah BPKP sepeda motor atas nama RUGAIYA dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit Truk bak kayu merek Toyota DYNA warna merahkuning, nomor polisi DP 8052CA, dengan nomor rangka MJEC1JU43K5175642, dengan nomor mesin W04DTRR65273 beserta dengan (satu) buah STNK atas nama UMAR dan 1 (satu) buah kunci;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z, warna merah, nomor polisi DD 4330 MI, dengan nomor rangka MH331BOO4BJ924322, dan nomor mesin 31B-924370 beserta dengan 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama LA NYALA dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 21 (dua puluh satu) buah kartu perdana simpati;
- 4 (empat buah kartu perdana AXIS;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama dengan nomor kartu 5221 845041792466;
- 1 (satu) buah kartu Garuda Sakti (surat izin air softgun);
- 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening 170000247572 5;
- 2 (dua) buah buku catatan kecil;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian rumah panggung Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar tanda terima jaminan pembelian sementara astra motor Rp. 34.000.000, (tiga puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) buah BPKP mobil truk Toyota atas nama UMAR;
- 1 (satu) buah BPKP sepeda motor Yamaha atas nama UMAR;
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama UMAR dengan nomor rekening 5080 01 005884 53 9;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama UMAR dengan nomor rekening 8460228674;
- 1 (satu) buah perdana simpati dengan nomor 0852 8346 4221;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013 0133 0472 9341;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0017 6079 1776;
- 1 (satu) buah kartu tanda anggota shooting club atas nama UMAR;
- 1 (satu) unit airsoftgun jenis revolver merk WINGUN no seri 14H19349;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih kapasitas 2 GB;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih kapasitas 16 GB;
- 1 (satu) buah hardisk Toshiba 1 TB;
- 1 (satu) lembar surat kepemilikan airsoftgun;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 5221 8450 2355 6186;
- 9 (sembilan) buah jam tangan;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung flip, warna putih, dengan IMEI 1 : 356381086966482, IMEI 2 : 356382086966480;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Polyphonik, warna hitam, dengan IMEI : 351907108067407, dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID : 6210148052628888;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Polyphonik, warna putih, dengan IMEI : 351907107574353, dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID : 0015000000622621;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Polyphonik, warna kuning, dengan IMEI 1 : 358147051228721, IMEI 2 : 358147051228739;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Polyphonik, warna hitam, dengan IMEI 1 : 356352054187047, IMEI 2 : 356352054187054;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F5, warna hitam, dengan IMEI 1 : 867458035626219, IMEI 2 : 867458035626201 dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID : 621003527249340500;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro max, warna abu-abu, dengan IMEI 1 : 353899101209649, IMEI 2 : 353899101278164, serta 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan ICCID : 621000467264848600;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, type T4G02T31LOM, warna hitam, dengan nomor rangka MH1KD1119LK124913, dan nomor mesin KD11E1124218, beserta dengan 1 (satu) buah BPKP, 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama LATUNRENG dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA, model RM-1134, warna hitam, dengan IMEI: 35975406775506 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan ICCID:621008726291282102;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG flip, warna hitam, dengan IMEI 1 : 356381081696043, IMEI 2: 356382081696041, dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID : 621008187299079900;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Readmi warna biru-hitam, dengan IMEI 1 : 868398047638944, IMEI 2: 868398047638951, beserta dengan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID : 62100340427664727 dan 1 (satu) buah memorycard merk sandisk kapasitas 16GB;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S, warna biru-hitam, dengan IMEI 1: 867998045600035, IMEI 2: 867998045600027 beserta dengan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dan 1 (satu) buah memorycard merk sandisk kapasitas 4GB;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi, warna hitambiru gelap, dengan IMEI 1 : 862089044131647 IMEI 2 : 862089044131654, beserta 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan CCID : 621000146251358001, dan 1 (satu) buah simcard smartfren dengan CCID : 89622827803043889842;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi Note 4S, warna putihgold, dengan IMEI 1 : 866135035267324, IMEI 2 : 866135035267332, beserta 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID : 621000894241062202;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi, warna hitambiru, dengan IMEI 1 : 862089044348860, IMEI 2 : 8620890443488, beserta 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID : 621007248257849301;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi, warna putih, dengan IMEI 1 : 862089044165181, IMEI 2 : 862089044165199, serta 2 (dua) buah simcard Telkomsel dengan ICCID: 621007248259319301 dan ICCID : 621007414242017704;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI redmi 4X, warna rose gold, dengan IMEI 1 : 865724038165535, IMEI 2: 865724038165543, serta 2 (dua) buah simcard Telkomsel dengan ICCID: 621005398208272501, dan ICCID : 621006484256219305;
- 1 (satu) unit merk Iphone 6 plus warna silver dengan IMEI 1 : 358610075554059 MEID: 35861007555405 Dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID:621008717236675400;
- 1 (satu) unit handphone merk Evercross, warna putihbiru, dengan IMEI 1: 357665057521949, IMEI 2: 357665057521956, dan 2 (dua) buah simcard Telkomsel dengan ICCID: 621003282571602502, dan ICCID :621005876224167702;
- Uang tunai Rp. 80.750.000, (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 807 (delapan ratus tujuh) lembar uang Rp. 100.000, (seratus ribu) rupiah, 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000, (sepuluh ribu) rupiah, 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000, (duapuluh ribu) rupiah, 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000, (lima ribu) rupiah;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Ayla, warna silver metalik, nomor polisi DP1585CI, dengan nomor rangka MHKS4DA3JKJ082504, dan nomor mesin 1KRA518077 beserta dengan 1 (satu) buah STNK mobil atas nama LANTUNGRENG dan 1 (satu) buah kunci;
- 6 (enam buah) buah logam berwarna kuning yang berbentuk cincin;
- 18 (delapan belas) buah logam berwarna kuning yang berbentuk gelang;
- 5 (lima) buah logam berwarna kuning yang berbentuk anting;
- 2 (dua) buah logam berwarna kuning yang berbentuk kalung;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam dengan IMEI 1: 353932014128380;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santonius Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Umar Bin Nurdin Alias Lomang dan Terdakwa II La Tunreng Bin La Dakko Alias Tunreng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik? dan ?Turut Serta Melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Terdakwa La Tunreng; dikembalikan kepada Terdakwa Umar Bin Nurdin; dikembalikan kepada Terdakwa Latunreng; dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik399339