- Menyatakan terdakwa IRVAN SURYA Bin RUDI HARTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair;
- Menyatakan terdakwa IRVAN SURYA Bin RUDI HARTONOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol.I dalam bentuk tanaman? dan ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai ijin edar sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IRVAN SURYA Bin RUDI HARTONOselama4 (empat) tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barangbukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi batang, daun dan biji ganja seberat 4.85932 gram.
- 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) butir pil Exymer.
- 23 paket / 92 butir pil Exymer.
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir pil tramadol.
- 8 (delapan) lembar kertas Paper.
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk SAMSUNG J.3 warna putih berikut kartu SIMnya.
Putusan PN TEGAL Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara ; 8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik8943