- Menyatakan Terdakwa Didik Setyawan Bin Darwi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan Tanpa memperhatikan jenis,jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan? ----------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didik Setyawan bin Darwi oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.- ;(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan selama 5 (lima) hari.--------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang hasil pelelangan hasil tangkapan sebanyak 2,7 ton Rp. 25.018.000,- (dua puluh lima juta delapan belas ribu rupiah)
- Alat Tangkap Jenis Alat Tangkap 4 (empat) Unit Cantrang
- - 1 (satu) Unit Kapal dan Mesin
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Hakim Anggota Endra Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahono Murdisiswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan - Jenis kapal Penangkap Ikan - Bahan Kapal Kayu - Ukuran Kapal (13,90 x 4,50 x 1,60) m - Bobot Kapal 22 GT - Merk Mesin Utama Nissan RD 1 Unit - No. Mesin 0984161 PK - Peralatan Navigasi: - 1 (satu) Unit Kompas Basah - 2 (dua) Unit GPS Garmin ? 128 - Dokumen dan Surat-surat Kapal: - 1 (satu) lembar SIPI ( Surat Izin Penangkapan Ikan) sampai dengan 31 Maret 2021 - 1 (satu) lembar SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) - 2 (dua) lembar Pas Besar - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Perubahan Bangunan - 2 (dua) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan kapal Penangkap Ikan KM. TAMBAH BAROKAH YD - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Radio Telekomunikasi - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Atas nama Yatman - 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran tanggal 22 Juli 2020 - 1 (satu) lembar Gross Akte - 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengukuran Ulang Dikembalikan kepada Yatman. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik5811