- Menyatakan Terdakwa Sucipto bin Surono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan Tanpa memperhatikan jenis,jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan? ----------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sucipto bin Surono, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.- ;(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan selama 5 (lima) hari.---------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kapal dan Mesin KM.Rejeki Djaya 2 dengan ukuran 21 GT dan mesin 120 PK, Merk Mesin Mitshubisi.
- Alat Navigasi Kompas 1 unit.
- Dokumen :
- Gros akta nomor : 8609
- Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : AL.501/33/6/KSOP.TGL-19;
- 1 Buku Pas Besar nomor Urut : 36
- Foto copy Pas Besar nomor Urut : 36;
- Foto copy Pas Besar nomor Urut : 36;
- Surat Keterangan Nomor : AL.501/177/V/KSOP.TGL-19
- Foto copy Surat Keterangan Nomor : AL.501/177/1/KSOP. TGL-19
Putusan PN TEGAL Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endra Hermawan, Br Hakim Anggota Windy Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: POIN 1 SAMPAI DENGAN POIN 3 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI CASMONO 4. Sertifikat Ketrampilan a.n. SUCIPTO 5. Surat Keterangan Kecakapan (60) Mil No. AL.5.06/9/23/KSOP. TGL.20 6. Buku pelaut nomor pendaftaran RK74202004230439. 7. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan Nomor: 00133.DII. DPMSKK60T.2020 Poin 4 sampai 7 Dikembalikan kepada Terdakwa Sucipto 8. Alat tangkap jenis cantrang Dirampas untuk dimusnahkan. 9. Uang sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai hasil pelelangan 50 Kg Ikan Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik5210