- Menyatakan terdakwa I ADE CANDRA IRAWAN ALIAS WAWAN Bin DARMO dan terdakwa II SUSI AMBARWATI Binti UNTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?.
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa I ADE CANDRA IRAWAN ALIAS WAWAN Bin DARMO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II SUSI AMBARWATI Binti UNTUNG selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru tua No.imei 1860703052626411 No imei 2 :860703052626403, 1 buah handphone merk LG warna hitam type B220 No imei 1 :A 354251-08-099727-4, 1 buah handphone merk xiaomi warna Silver, 1 (satu) buah cincin emas, 1 buah dusbock handphone merk OPPO A12 warna biru tua No.imei 1860703052626411 No imei 2 :860703052626403, 1 buah dusbock handphone merk Oppo AIK warna merah type CPH1923 nomor Imei. 1: 865488041189714 no imei 2: 865488041189706.
- Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TEGAL Nomor 73/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan pada saksi korban Purwani Widyaningsih. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik5310