- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan dihadapan pemuka Agama Budha pada tanggal 22 Januari 1992 dan telah dicatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang dengan Akta Perkawinan No. 118/PKW/II/2006 tertanggal 14 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi agar dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tercatat;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk menerbitkan Akta Cerai atas nama SUSANTI TEGUH dan LEONARDO AGUSTIAN FUNANDO;
Putusan PN JAMBI Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Corpioner |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2021/PN Jmb
Statistik4113